Sabtu, 07 Maret 2015

Komunikasi dalam Organisasi

Klik DI SINI untuk melihat TUGAS 1...

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015

MEA
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara negara-negara khususnya ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).

Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi.

Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional  pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua  pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang. Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

Sumber :
http://www.academia.edu/9060383/masyarakat_ekonomi_ASEAN_2015_MEA_2015_

Menurut Opini saya, MEA 2015 ini akan sangat mempengaruhi banyak sekali pihak, dikarenakan MEA akan menjadi pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Semua ini dilakukan oleh para Pemimpin ASEAN untuk meningkatkan daya saing kita di ASEAN dan bersaing dengan Cina serta India untuk menarik investor asing. Akibatnya akan banyak lapangan pekerjaan yang akan membuat orang-orang menjadi terjamin kesejahteraannya. MEA ini akan memudahkan menjual barang, jasa dan tenaga kerja professional ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara secara ketat. Misalnya dokter, pengacara, akuntan, dan lain-lain boleh-boleh saja mempekerjakan tenaga kerja asing dinegaranya. 

Namun yang akan kita hadapi, hal ini akan adanya penghapusan aturan-aturan seperti perekrutan tenaga kerja asing akan menjadi tidak terbatas untuk lebih membuka peluang tenaga kerja asing di negara kita Indonesia.

Masyrakat Indonesia pun harus berupaya untuk menjadi professional dan tetap unggul agar tidak tergeser peran kita dari tenaga kerja asing di negara kita sendiri Indonesia tercinta. Seperti perkataan ibu Dita Indah Sari (Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang menyatakan tidak ingin “kecolongan”, jadi tenaga kerja asing pun harus bisa berbahasa Indonesia dan mendapat sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri untuk bisa bekerja di  Indonesia ini.

MEA akan sangat menguntungkan karena mempunyai manfaat yang sangat besar. Yakni, membuka lapangan pekerjaan baru yang meningkatkan kesejahteraan manusia di Asia Tenggara. Masyarakat pun harus bisa terampil agar tidak salah menempati lapangan pekerjaan terkait dalam MEA 2015 mendatang.


Saya berharap kita dapat sejajar dalam bersaing dengan Cina dan India agar kita bisa meningkatkan kesejahteraan hidup yang akan mendatang. Tidak ada lagi krisis ekonomi dan tepat dalam menjalani suatu profesi yang bisa tetap bersaing unggul dengan tenaga kerja asing di dalam negara Indonesia.