Sabtu, 07 Maret 2015
Komunikasi dalam Organisasi
Klik DI SINI untuk melihat TUGAS 1...
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
MEA
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam
artian adanya system perdagangan bebas antara negara-negara khususnya ASEAN.
Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati
perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para
Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil,
makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan
mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin
ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari
integrasi ekonomi regional pada tahun
2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas
ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun
komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang. Selanjutnya, Pertemuan Menteri
Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia,
sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas
dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para
Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan
Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN
Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan
Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk
mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk
mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi,
tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
Sumber :
http://www.academia.edu/9060383/masyarakat_ekonomi_ASEAN_2015_MEA_2015_
Menurut Opini saya, MEA 2015 ini akan sangat mempengaruhi
banyak sekali pihak, dikarenakan MEA akan menjadi pasar tunggal di kawasan Asia
Tenggara. Semua ini dilakukan oleh para Pemimpin ASEAN untuk meningkatkan daya
saing kita di ASEAN dan bersaing dengan Cina serta India untuk menarik investor
asing. Akibatnya akan banyak lapangan pekerjaan yang akan membuat orang-orang
menjadi terjamin kesejahteraannya. MEA ini akan memudahkan menjual barang, jasa
dan tenaga kerja professional ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara
secara ketat. Misalnya dokter, pengacara, akuntan, dan lain-lain boleh-boleh saja
mempekerjakan tenaga kerja asing dinegaranya.
Namun yang akan kita hadapi, hal ini akan adanya penghapusan
aturan-aturan seperti perekrutan tenaga kerja asing akan menjadi tidak terbatas
untuk lebih membuka peluang tenaga kerja asing di negara kita Indonesia.
Masyrakat Indonesia pun harus berupaya untuk menjadi
professional dan tetap unggul agar tidak tergeser peran kita dari tenaga kerja
asing di negara kita sendiri Indonesia tercinta. Seperti perkataan ibu Dita
Indah Sari (Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang menyatakan
tidak ingin “kecolongan”, jadi tenaga kerja asing pun harus bisa berbahasa
Indonesia dan mendapat sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri
untuk bisa bekerja di Indonesia ini.
MEA akan sangat menguntungkan karena mempunyai
manfaat yang sangat besar. Yakni, membuka lapangan pekerjaan baru yang
meningkatkan kesejahteraan manusia di Asia Tenggara. Masyarakat pun harus bisa
terampil agar tidak salah menempati lapangan pekerjaan terkait dalam MEA 2015
mendatang.
Saya berharap kita dapat sejajar dalam bersaing dengan Cina dan
India agar kita bisa meningkatkan kesejahteraan hidup yang akan mendatang. Tidak ada
lagi krisis ekonomi dan tepat dalam menjalani suatu profesi yang bisa tetap
bersaing unggul dengan tenaga kerja asing di dalam negara Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)